WEDA-PM.com, Proyek pembangunan rumah instan Sederhana dan sehat type 35 dan type 36 di Desa Lelilef Waibulen Kecamatan Weda Tengah, dilidik Polres Halmahera Tengah. Pasalnya, proyek dengan anggaran Rp11.190 miliar itu kini tidak lagi dikerjakan alias mangkrak. Padahal, seharusnya, proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun 2018 itu sudah harus selesai dikerjakan. Sebab, waktu pelaksana hanya 90 hari kalender.

Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU Effan Sulaiman mengatakan, sudah ada lima orang saksi yang diperiksa terkait proyek ini. “Sampai saat ini sudah lima orang diperiksa, empat dari dinas terkait dan satu dari bagian keuangan,”ucap Perwira pertama dengan pangkat inspektur polisi satu itu, Senin (09/03/2020).

Ia menyatakan, pihaknya merencanakan dalam waktu dekat ini bakal melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor. “Rencana pihak kontraktor juga bakal diperiksa dalam waktu dekat,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Pemkab Halteng, Samsul Bahri dikonfirmasi melalui via whatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat. (msj/red)