WEDA-pm.com, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah (Halteng) musnahkan minuma keras yang dikemas dalam 596 botol.

Minuman keras tersebut merupakan hasil hasil razia yang digelar selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2025.

Agenda pemusnahan berlangsung di Mapolres Halteng, dipimpin langsung Kapolres AKBP Aditya Kurniawan didampingi Waka Polres Kompol Said Aslam, Kabag Ops, dan Pejabat Utama (PJU).

Barang haram tersebut dimusnahkan secara simbolis oleh Kapolres dilanjutkan penghancuran total menggunakan alat berat.

Kapolres AKBP Aditya Kurniawan menyatakan bahwa pemusnahan ini bentuk komitmen Polres Halteng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya menjelang peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025.

“Kegiatan ini merupakan salah satu langkah preventif kami dalam mencegah gangguan ketertiban umum dan potensi kerawanan sosial. Operasi miras juga merupakan bagian dari program unggulan kami yaitu TRABAS, singkatan dari Trada Narkoba dan Minuman Keras,” jelas Kapolres. Selasa (29/4/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang dinilai sebagai pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas di wilayah Halmahera Tengah.