poskomalut, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah mulai melakukan penyelidikan kasus galian C ilegal di Desa Nusliko, Gunung Roti.

Penyelidikan kasus tersebut buntut dari pernyataan pemilik Galian C bernama, Said yang menantang Polres Halmahera Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Tengah, AKP Bondan Manikotomo mengatakan, pihaknya telah menyurati pemilik galian C untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah undang tapi belum hadir,” kata AKP Bondan saat dikonfirmasi jurnalis poskomalut, Senin (20/10/2025).

Mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu menegaskan, proses penyelidikan galian C milik Said akan ditindaklanjuti setelah menyelesaikan kasus serupa milik RW yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tunggu yang satu selesai ini baru kami tindaka lanjuti,” tegas Bondan.

Mag Fir
Editor