poskomalut, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah mulai melakukan penyelidikan kasus galian C ilegal di Desa Nusliko, Gunung Roti.
Penyelidikan kasus tersebut buntut dari pernyataan pemilik Galian C bernama, Said yang menantang Polres Halmahera Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Tengah, AKP Bondan Manikotomo mengatakan, pihaknya telah menyurati pemilik galian C untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah undang tapi belum hadir,” kata AKP Bondan saat dikonfirmasi jurnalis poskomalut, Senin (20/10/2025).
Mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu menegaskan, proses penyelidikan galian C milik Said akan ditindaklanjuti setelah menyelesaikan kasus serupa milik RW yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tunggu yang satu selesai ini baru kami tindaka lanjuti,” tegas Bondan.


Tinggalkan Balasan