MABA-pm.com, Polres Halmahera Timur (Haltim) mengembalikan berkas kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Kapolres Haltim, AKBP Setyo Agus Hermawan mengatakan, pengembangan kasusnya pada tahapanya P19, dan berkas perkaranya sudah dilengkapi.

“Kemarin sore saya telah tandatangan berkasnya diberikan ke Kejaksaan Negeri Haltim untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).

Kapolres menginginkan pada awal tahun 2024 kasus SPPD fiktif sudah P21, sehingga bisa di tahap II.

“Berkasnya sudah masuk ke Kejari Haltim, tinggal teman-teman silakan memonitor di Kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Haltim, Irfan membenarkan bahwa berkas kasus perjalanan dinas bodong sudah sudah diterima, selanjutnya diteliti lagi sesuai ketentuan.

“Jadi kami akan teliti berkasnya sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena harus periksa lagi apakah seluruh petunjuk sudah dipenuhi atau belum. Apabila sudah terpenuhi syarat formil materil maka segera kami nyatakan lengkap,” tukas Irfan.