TOBELO- PM, Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Yansen Pawane selaku mantan sekertaris KONI Halmahera Utara (Halut), dalam waktu dekat digelar perkara untuk penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Halut AKP. Rusli Mangoda kepada awak media, Kamis (28/11/2019) mengatakan, pihaknya mengalami keterlambatan penanganan, karena masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik sampel tandatangan yang di teliti oleh Labfor Makassar. Namun hasilnya sudah di terima oleh Pihak Reskrim Polres Halut. Sehingga dalam waktu dekat akan di lakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus pemalsuan tandatangan rekomendasi KONI.”Calon tersangka sudah ada. dan kita gelar, sekaligus penetapan tersangka baru di ketahui siapa saja yang terlibat,”kata Kasat Reskrim.
Seperti diketahui, Yansen Pawane melaporkan dugaan pemalsuan surat kepada Polres Halmahera Utara, karena ia merasa dirugikan dan menjadi korban dengan adanya surat yang diduga palsu itu masuk ke KONI provinsi Maluku Utara, sehingga surat keputusan struktur KONI kabupaten mengalami perubahan. Dalam SK KONI provinsi Maluku Utara nomor : 013/KPTS/KONI-MU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang susunan pengurus antar waktu KONI kabupaten Halmahera Utara masa bhakti 2017-2021, Yansen Pawane sebagai Sekertaris umum namun kemudian KONI Provinsi mengeluarkan SK baru, jabatan Sekertaris Umum telah digantikan oleh Porda Amana. (Mar/red)
Tinggalkan Balasan