TOBELO-PM.com, Polres Halmahera Utara (Halut) melalui operasi lilin 2019, Senin (30/12/2019) pukul 00.20 wit berhasil membekuk beberapa pelaku judi Paiqyu, dan satu pelaku konsumsi Narkoba.
Salah satu pelaku judi yang diketahui YN (50), juga teridentifikasi melalui tes urien di Mapolres Halut, positif mengnkonsumsi narkoba jenis sabu. atas penangkapan pelaku tersebut, pihak sat reskrim sedang lakukan pendalaman atas kasus perjudian, dan Narkoba.
Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansur Basing melalui laporan polisi menuturkan, pada Hari Minggu 29 Desember 2019, pukul 00.20 Wit, dini hari, anggota bersama beberapa rekan Sabhara Polres Halut melaksanakan tugas patroli dalam operasi lilin 2019, tepatnya di wilayah Kecamatan Tobelo. Operasi lilin itu berdasarkan surat perintah kapolres Halut Nomor: Sprin/638/XII/ 2019/ Res Halut,Tanggal 14 Desember 2019. “Beberapa anggota menemukan sedang berlangsungnya permainan judi Payqiu tersebut yang di lakukan pelaku, Yohanis Nanarian, Marsel Souisa, Sdr.Enuerat Santosa, dan Andref Sadede, sedang bermain judi,” tuturnya.
Lanjut ia, setelah menemukan beberapa orang pelaku bermain judi, pihak anggota Polres langsung membekuk, dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Terhadap tersangka dibawa dan di hadapkan kepada pimpinan beserta barang bukti untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut.

Ia menambahkan, Kemudian saat beberapa pelaku di amankan di Mapolres Halut, lalu dilakukan pengecekan uren terhadap beberapa pelaku judi. Alhasil dari pengecekan uren, didapati salah seorang pelaku YN positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. “Di Mapolres Halut, di lakukan pengecekan Urine dan di dapati salah seorang pelaku mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu,” akhirinya. (mar/red)