Dikirim Melalui Jasa Pengiriman JNE Tobelo

TOBELO-PM.com, Satnarkoba Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Selasa (03/03/2020) pukul 13.30 wit, berhasil membekuk Muhammad Candra Dodo Alias Candra (20).

Candra dibekuk Satnarkoba Polres Halut karena diduga sebagi oknum yang memiliki paket Narkoba jenis tembakau ganja sintesis dengan berat 31,40 gram yang dikirim melalui jaa pengiriman JNE Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.

Pelaku berhasil diamankan di Mapolres Halut. Selain pelaku, tim Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu buah paket yg didalamnya terdapat satu bungkusan plastik warna merah berisikan serbuk menyerupai daun tembakau kering yang diduga narkotika jenis Tembakau Gorila atau ganja sintetis dengan berat bruto 31,40 gram dan satu unit handphone android merk, type ASUS warna gold.

Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansyur Basing membenarkan, adanya pengungkapan dan penangkapan pelaku dugaan pengedar narkotika jenis gorila atau ganja dengan berat 31,4 gram. Ia menjelaskan kronologis penangkapan, sekitar pukul 10.40 Wit, petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Halut mendapat informasi adanya paket mencurigakan di kantor JNE Tobelo. “Petugas Kepolisian langsung mendatangi kantor JNE tersebut untuk mencari tahu kebenaran informasi dimaksud,” ujarnya.

Setelah petugas polres tiba di kantor JNE, dapati seorang bernama Mahendra Sugiarto Jaba alias Sugi yang sudah menjemput barang tersebut. Selanjutnya, petugas mengamankan Sugi dan diminta untuk membuka paket barang yang baru diterimanya dan disaksikan oleh pegawai JNE bernama Anty. “Setelah dibuka, ternyata paket barang tersebut berisi satu sachet plastik warna merah berisikan serbuk menyerupai daun tembakau kering yang diduga adalah tembakau gorila atau yang disebut ganja sintetis,” tuturnya.

Kasubag menuturkan, terdapat diluar paket itu, tertulis identitas pengirim yakni Raka sedangkan nama penerima adalah Ridha yang beralamat di desa Gamsungi Kecamatan Tobelo. Dari keterangan Sugi, bahwa dirinya hanya disuruh oleh pelaku (Candra, red) sendiri. “Setelah mengamankan Sugi, kemudian menangkap Candra. Hasil pengembangannya, membenarkan bahwa barang paket yang dijemput tersebut adalah barang miliknnya (Candra, red) dan Sugi hanya disuruh untuk menjemput barang tersebut dengan tidak memberitahukan isi dari paket kiriman barang,” jelasnya.

Kasubag menegaskan, Polres Halut telah mengamankan pelaku beserta BB dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Halut untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Adapun tindakan yang telah dilakukan Polres amankan dan periksa pelaku, amankan BB dan penimbangan, ambil identitas saksi-saksi, dan Laks pengembangan, serta Laks pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (mar/red)