TOBELO-PM.com, Kepolisian Resort Halmahera Utara, Kamis (30/01/2020) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang masih diragukan kebenarannya. Apalagi informasi itu didapat dari media sosial. Hal ini disampaikan Kapolres Halut, AKBP. Yuyun Arif Kus Handriatmo, kepada sejumlah wartawan di Mapolres, Kamis (30/01/2020).

Yuyun menyebutkan, sejak beberapa pekan terakhir, ada posting terkait video yang informasinya masih simpang-siur kebenarnnya. Menurutnya, masyarakat tidak harus berasumsi dengan apa yang didapatkan dari orang lain, benar adanya.

“Saya melihat ramai di FB dengan adanya penyebaran conten video yang menyebutkan adanya penangkapan pelaku penculikan anak di Malifut. Kita tidak harus menjastis bahwa benar dia (pelaku) penculikan anak dan kemudian sebagai masyarakat kita menyebar yang pada akhirnya menyebar infomasi bohong (hoax) yang meresahkan masyarakat,” jelasnya. 

Dirinya mencontohkan, dengan kejadian yang pernah terjadi di beberapa daerah lainnya dengan kasus yang sama, dimana dalam video disebutkan bahwa adanya penangkapan pelaku penculikan anak. Namun, setelah diperiksa ternyata tidak benar.

Yuyun mengatakan, di Halut pada beberapa waktu lalu, tepatnya di Desa Gamulaha, Kecamatan Kao, beredar video terjadi penculikan anak. Padahal, kebenaran setelah diselidiki justru jauh berbeda dengan apa yang telah disebarkan melalui medsos.

 “Janganlah kita sebagai masyarakat kemudian memberikan informasi yang masih diragukan kebenarannya. Jika seperti ini, siapapun yang datang ke desa maupun daerah kita yang datangnya dari luar dengan maksud berkunjung ke rumah teman dan keluarganya kemudian kita menjastis, bahwa dia merupakan pelaku pencuri. Ini kan dapat merugikan, padahal tidak seperti itu,” jelasnya. 

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghilangkan kecurigaan-kecurigaan yang nantinya akan merugikan diri sendiri, karena faktanya tidak seperti itu.

“Yang terpenting adalah setiap orang tua wajib mengawasi anak-anaknya, sehingga tidak berjalan jauh dan mungkin bisa kena musibah jika tidak diawasi secara baik. Jika hal yang masih diragukan kemudian kita mempostingnya maka tentunya kita juga bisa dijerat dengan pelanggaran UU ITE,” tutupnya. (mar/red)