TOBELO-PM.com, Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mamuya, Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai Rp.120 juta sudah dilidik Polres Halut.

“Saat ini sementara dilidik penyidik Polres Halut atas dugaan kasus korupsi DD ADD Desa Mamuya,” kata Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda pada Posko Malut, Kamis (10/10/2019).

Kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Mamuya ini baru diterima penyidik Polres sekitar tiga minggu yang lalu. Lanjutnya, kasus ini masih tahapan pengumpulan bukti bukti untuk menguatkan, apakah ada dugaan korupsi 120 juta atau tidak. Setelah mengumpulkan bukti bukti, baru bisa digelar perkara untuk menentukan tersangka.

“Kami baru tiga minggu menangani kasus ini, ada beberapa bukti yang suda di kantongi dan beberapa bukti pendukung yang masih dilidik oleh Penyidik,” sebutnya.

Jika penyidik menemukan bukti bukti pendukung, akan dikoordinasikan ke Inspektorat, sehingga diverifikasi atas temuan korupsi Rp. 120 juta. “Kami akan menyurat ke Inspektorat untuk memverifikasi temuan itu, sebagai pendukung bukti untuk bisa digelar perkara,” katanya.

Sementara Kepala Inspektorat Tony Kappuw mengatakan, pihaknya sudah memberikan waktu selama 60 hari untuk Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan pertanggungjawab, tetapi tidak dilakukan, sehingga pihaknya lansung merekomendasikan ke Pihak Polres untuk ditindak lanjuti ke jalur hukum. “Kami juga siap untuk menghitung temuan itu, dengan memverifikasi penggunaan DD ADD Pemdes Mamuya, jika diminta pihak penyidik Polres Halut,” katanya. (jum/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat  11 Oktober 2019, dengan judul ‘Kasus Korupsi DD dan ADD Mamuya Dilidik