TOBELO-pm.com, Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil mengamankan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah yang hendak diselundupkan ke luar daerah.

Pelaku penyelundupan berinisial LH. Ia hendak membawa ratusan liter BBM bersubsidi menggunakan satu unit mobil pickup menuju Weda, Halmahera Tengah (Halteng).

LH langsung ditetapkan tersangka penyelundupan BBM bersubsidi. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam pasal 49 ayat (9) UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Ciptaker.

Langkah tegas Satreskrim Polres Halut itu tindak lanjuti dari arahan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Waris Agono dan Kapolres AKBP Faidil Zikri terkait pemberantasan mafia BBM bersubsidi.

Kasat Reskrim, Iptu Sofyan Torik dihubungi poskomalut membenarkan penangkapan tersangka bersama barang bukti.

Ia menceritakan LH menggunakan mobil pickup membawa puluhan jerigen berukuran 25 liter. Tepatnya di Desa Bori Kecamatan Kao Utara, sekira pukul 00.45 dini hari, anggota langsung meringkus pelaku.

“Anggota saat melakukan pengecek isi mobil yang dibawa LH terdapat banyak puluhan jirigen berisi BBM subsidi,”ucapanya, Senin (24/3/2025).

Total minyak tanah yang diangkut sebanyak 600 liter, diisi dalam wadah 24 jerigen berukuran 25 liter.

Mantan Panit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini menambahkan, rencananya LH memasok minyak tanah tersebut ke daerah lingkar tambang di Halmahera Tengah.

“BBM Subsidi ini rencananya dengan tujuan ke Desa Lelief, Kecamatan Weda,”katanya.

Perwira dua balok emas ini bilang, LH kini diamankan di Mapolres Halut.

“Saat ini penyidikan masih berlanjut. Dan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat ketika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi segera laporkan, anggotanya langsung menindak para mafia.

Mag Fir
Editor