TOBELO-PM.com, Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Selasa (24/03/2020) pukul 09.45 Wit menetapkan Kepala Dinas Pendudukan dan catatan cipil (Dukcapil) Halut HT sebagai tersangka kasus korupsi Speedboat. Penetapan tersangka itu, lantaran H saat menjabat Kadis Perhubungan Halut tahun 2016 ikut terlibat.
Penetapan tersangka yang bertempat di Aulah Amarta Mapolres Halut yang dipimpin langsung Kapolres Halut AKBP Yuyun Arif Kus Handriatmo didampingi Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda, Kasat Intelkam Polres Halut, Kasat Polair Polres Halut, Kasi Propam Polres Halut, Kasubbag Humas Polres Halut, Kasi Was Polres Halut, KBO Sat Intelkam Polres Halut, KBO Sat Reskrim Polres Halut, Kasubbag Pers, Kasubbag Dalgar dan Personil Sat Reskrim Polres Halut, bukan hanya menetapkan satu orang tersangka namun sebanyak empat tersangka sekaligus.
Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansyur Basing mengatakan, telah di gelar perkara yang di Pimpin oleh Kapolres Halut AKBP Yuyun Arief Kus Handriatmo. Gelar perkara penetapan tersangka itu, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Speedboat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halut Tahun anggaran 2016, yang dipaparkan Oleh Kanit III TIPIDKOR Aiptu LUMA S.H.
Lanjut ia, Hasil dari gelar penetapan tersangka itu di tetapkan sebagai tersangka sebanyak empat orang, termasuk Kadis Dukcapil Halut HT yang juga mantan Kadis Perhubungan, dan tiga orang diantarannya, Elmi Thomas Ray-Ray (PPK Dinas Perhubungan Kabupaten Halut, Abdul Rahman Hadi (Pelaksana pekerjaan), dan Muhammad Ridwan Ibrahim (Ketua Pokja ll).(mar/red)
Tinggalkan Balasan