TIDORE-PM.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sudah menyerahkan berkas tahap I, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen melalui media sosial (Faceebook).

“Setelah kami lengkapi seluruh berkas Aprima, Rabu lalu sudah kami serahkan tahap I ke Kejari Tidore,’’ ungkap Kasat Serse Polres Tidore, AKP Dedy Yudanto SIK kepada Posko Malut, Kamis (30/01/2020).

Dikatakan Dedy, berkas tahap I tersangka Aprima Tampubolon, warga Kelurahan Dokiri,  Kecamatan Tidore Selatan, masih dalam tahap penelitian Jaksa yang menangani perkara ini, sehari dua disampakan kembali Jaksa ke penyidik.

“Dokumen-dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan Penyidik ke Kejari Tidore, disertai dengan berita acara penolakan diatas penolakan yang dilakukan tersangka untuk mendatangai BAP sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Kita tunggu saja petunjuk selanjutnya  setelah di teliti  Jaksa,” akhir Dedy. (mdm/red)