TIDORE-PM, Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, melalui media sosial (faceebook) dengan tersangka Aprima Tampubolon, sudah seharusnya berada di meja hijau lantaran sudah sejak lama Aprima ditetapkan tersangka. Bahkan, penetapan tersangka Aprima, sudah memasuki dua tahun namun hingga kini Polres Tidore enggan menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Tidore, untuk ditindaklanjuti.
Sikap diam Polres Kota Tidore ini akhirnya mendapat tanggapan serius dari praktisi hukum Provinsi Maluku Utara, Rustam Ismail. Kepada Posko Malut akhir pekan kemarin, Rustam mengungkapkan, jika dilihat dari penanganan kasus Aprima Tampubolon, seharusnya berkasnya sudah sampai ke kejaksaaan dan jika kurang penyidik tak perlu berlarut-larut kembali melengkapi.
Menurut Rustam, ini perkara sudah sangat lama dan yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. Jika penyidik sudah menetapkan seseorang tersangka maka sudah cukup dua alat bukti yang kuat. ”Alat bukti itu menentukan terjadi atau tidaknya sebuah tindak pidana,’’tegas Rustam.
Olehnya itu jika alat bukti kuat bisa saja seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat ditetapkan sebagai tersangka. “Nah, sekarang beliau sudah tersangka maka penyidik harus limpahkan ke kejaksaan untuk diteliti atau diperiksa apakah secara materil terpenuhi atau belum, seterusnya dilmpahkan kepada pengadilan untuk disidangkan,’’ tegas Rustam lagi.
Rustam berharap perkara ini ada titik kejelasan hukumnya, karena tidaklah baik jika dibiarkan terlalu lama mengendap di meja penyidik. Sebab, sampai ini status tersangka masih melekat di Aprima, sehingga secepatnya kasus ini diproses agar status tersangka tidak terkatung katung. “Aprima, juga butuh kepastian hukum. Saya yakin dia juga tidak mau status tersangkanya terus melekat kepadanya. Untuk itu sekiranya kasus ini cepat dituntaskan oleh penyidik,’’ papar Rustam.
Bukan hanya kasus Aprima saja, kasus lain seperti dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang sedang ditangani oleh penyidik agar cepat dituntaskan.
Aprima, ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu oleh Polres Tidore. Aprima dijerat dua pasal, yakni pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal 311 KUHP.(mdm/red)
Tinggalkan Balasan