WEDA-PM.com, Polsek Pulau Gebe, Halmahera Tengah, memusnahkan 58 minuman keras (miras) jenis cap tikus. Minuman haram yang dimusnahkan di depan kantor Polsek Gebe itu, disaksikan muspika kecamatan pulau Gebe, toko agama, toko masyarakat dan toko pemuda.

Kapolsek Pulau Gebe, IPTU Mohtar Thenu mengatakan, miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) Polsek Pulau Gebe. “Pemusnahan minuman keras jenis cap tikus bersama muspika dan masyarakat desa yang berjumlah 58 kantong plastik,”kata Kapolsek Pulau Gebe, Rabu (16/10/2019).

Pada kesempatan itu, Kapolsek Pulau Gebe mengimbau masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran miras di pulau gebe.

Perwira polisi pertama dengan pangkat inspektur polisi satu itu, meminta masyarakat melaporkan ke polsek, apabila kedapatan menemukan peredaran miras. “Laporkan ke Polsek, jika menemukan adanya peredaran miras. Karna pemicu perkelahian bahkan perbuatan asusila salah satu penyebanya adalah miras,” kata Kapolsek.

Kapolsek yang dengan masyarakat ini, menghimbau kepada masyarakat pulau Gebe membantu aparat kepolisian untuk sama-sama memberantas miras.  Ini demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan damai.

Hadir pada kegiatan pemusnahan miras adalah Danramil Pulau Gebe, Kapten Inf Muji Utama. Danposal Pulau Gebe, Letda Aris Darsono. Sekcam Pulau Gebe. Danmarnit Polair Gebe, serta tomas, toga, toda dan masyarakat. (ies/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis 16 Oktober 2019, dengan judul ‘Polsek Pulau Gebe Musnahkan Puluhan Miras’.