WEDA-pm.com, Polres Halteng melalui Polsubsektor Weda Tengah bersama Sat Narkoba berhasil amankan 170 liter minuman keras (miras) jenis captikus di Desa Lelilef, Sawai, Sabtu (22/02/2025).

Pemberantasan miras merupakan bagian dari program lima TRABAS yang bertujuan untuk memerangi peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.

Plh Kasubsektor Weda Tengah, Ipda M Hasba mengatakan ratusan liter miras yang disita itu berdasarkan informasi diperoleh polisi dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras.

Tim Gabungan Sat Narkoba dan Personil Subsektor Weda Tengah langsung menggeledah salah satu rumah Kos di Desa Lelilef yang disinyalir mengedarkan mias.

“Dari razia itu, petugas berhasil menyita sejumlah miras jenis cap tikus yang kemas dalam kantong plastik dan jerigen dengan jumlah Barang Bukti (BB) 170 Liter dan petugas kemudian mengamankan  pelaku untuk di proses tipiring,” katanya.

Ia menyampaikan operasi miras dilakukan sebagai bentuk langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta terciptanya kondisi aman dan kondusif menjelang bulan suci ramadan 1446 H/2025 M.