TERNATE-PM.com, Tim penyidik intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Senin (20/1/2020) memeriksa Jainudin Hasan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jainudin diperiksa dalam kasus proyek pembuatan kapal tangkap ikan untuk SMK Swasta Perikanan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang bersumber dari DAK sebesar Rp 3,1 miliar. Diduga, ada mark up dalam peroyek pembuatan kapal tersebut.
“Jadi hari ini (Kemarin) saya dimintai klarifikasi oleh penyidik untuk menjelaskan penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek pembuatan kapal ikan tersebut,” kata Jainudin Hasan PPK proyek kapal tangkap ikan terebut kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Jainudin mengaku, beberapa pertanyaan dari penyidik yang diklarifikasi seputar pekerjaan kapal tersebut sudah sesuai, bagimana tentang harga sementara kapal tersebut dan DIPAnya bagimana. “Saya jelaskan dari awal sampai dengan akhir. Bahwa terjadinya kapal tersebut, karena adanya kebutuhan jurusan sekolah tersebut. Jadi proyek bersumber dari DAK melalui hiba dari Dikjar Malut ke sekolah sebesar Rp 7, 8 miliar dan untuk proyek kapal hanya Rp 3,1 miliar sisanya di peruntukan untuk semolator,” ujarnya.
Disentil Kepsek SMK tersebut diketahui tak mau lakukan tandatangan surat-surat serah terima penyerahan kapal tersebut, Jainudin mengaku informasi itu tidak benar. “Malahan pihak sekolah menerima dengan baik kehadiran kapal ini. Karena nanti sesuai Impres kapal tersebut akan menjadikan pendapatan daerah,” akunya. Sementara, Pokja I Unit ULP Malut Rezza usai diperiksa mengatakan, berdasarkan pokja I pihaknya hanya mengacu ke juknis lelang, dan sudah diberikan keterangan kepada penyidik Kejati Malut. Pemenang tender proyek ini dari perusahaan PT Tamalanrea Karsatama yang beralamat di jalan Am. Kamaludin nomor 180, Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara dengan direktur utama Ibrahim Ruray. (nox/red)
Tinggalkan Balasan