TERNATE-PM.com, Dugaan pungli yang sering terjadi pada beberapa SPBU di Kota Ternate nampaknya tidak diketahui sama sekali oleh pihak Pertamina yang berada di Ternate. Kejadian tersebut cukup meresahkan masyarakat yang sering melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setelah angka nominalnya dibulatkan menjadi jumlah yang sebenarnya tidak mencukupi nilai tersebut.
Kepada poskomalut.com , Fandi (23 tahun) setelah melakukan pengisian BBM di SPBU Kalumata mengatakan, kejadian tersebut selalu dialaminya saat melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh petugas SPBU sudah termasuk bagian dari praktik pungli saat melakukan pengisian BBM. “Iya itu sudah merupakan tindakan yang salah, sebab setiap kali saya isi minyak kalau kasih full tengki biasanya Rp.25.300.00, tapi dorang kasih genap jadi Rp.26.000.00. Ini tentunya sudah menjadi praktik pungli yang dilakukan oleh mereka tapi tidak disadari”, kesalnya.
Fandi berharap, tindakan tersebut bisa segera ditangani oleh pihak Pertamina maupun SPBU agar tidak meresahkan banyak masyarakat yang ada di Ternate, saat melakukan pengisian BBM. Selain itu Dirinya juga sangat menyesali praktik pungli, yang sudah dilakukan oleh petugas yang dinilainya bertentangan dengan program pemerintah salah satunya memerangi praktik pungli di Ternate. “Pemerintah juga sudah ada program perangi pungli jadi saya harap tindakan tersebut bisa segera ditangani”, harapnya.
Sementara itu, kepada poskomalut.com, Gilang Gisyam, selaku Sales Eksekutif Brand Manajer Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) wilayah Ternate, Provinsi Maluku Utara saat dikonfirmasi, Senin, (20/01/2020) mengatakan, kewajiban dari para konsumen yang melakukan pengisian BBM di SPBU mana pun yang berada di Ternate harus menerima kembalian sesuai dengan jumlah yang semestinya. “Jadi tidak boleh ada pengurangan ataupun kelebihan seperti apa yang dikatakan, karena itu sudah menjadi kewajiban mereka untuk memberikan kembalian. Jika memang nominalnya Rp.18.200.00 yang tetap seperti itu bukan harus dibulatkan ke atas menjadi Rp.19.000.00”, ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang baru diketahuinya, Gilang juga sangat berterima kasih, dan akan menjadikan temuan tersebut sebagai langkah mereka untuk melakukan perbaikan di lembaga penyalur yang menerapkan proses tersebut. Selain itu, Dirinya juga berharap dari pihak SPBU juga mengetahui dan tetap ikut serda peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pertamina. “Semestinya mereka sudah mengetahui peraturan dari Pertamina, kami juga menegaskan kepada mereka untuk tetap mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya. (Op-red)
Tinggalkan Balasan