SOFIFI-pm.com, Plt Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali didesak segera menendang atau mencopot kepala dinas yang intens diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para kepala dinas terus dipanggil dan dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap proyek dan perizinan tambang yang menjerat eks Gubernur Abdul Gani Kasuba. Belum lagi sebagian dari mereka dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.
Langkah mengganti itu menurut Agus, supaya tak berdampak dan menghambat pada pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Agus menuturkan, desakan mendepak sejumlah kepala dinas tersebut dinilai masuk akal. Jika tidak akan menghambat realisasi program pemerintah provinsi.
“Pak plt. gubernur harus mengevaluasi para pimpinan OPD yang dihadirkan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pinta Agus saat berbicara dengan awak media, Kamis 21 Maret 2024.
Ia menilai, pejabat yang yang terindikasi bermasalah tidak laik dipertahankan dan menduduki jabatan pimpinan.
“Mereka-mereka inikan sebelumnya sudah diperiksa. Bisa jadi mereka ditetapkan sebagai tersangka jika pengembangan kasusnya mengarah kepada mereka,” katanya.
KPK sebelumnya mengamankan Abdul Abdul Gani Kasuba alias AGK dalam operasi tangkap tangan di Hotel Bidakara Jakarta pada Desember 2023.
Lembaga antirasuah itu memeriksa saksi dari sejumlah kalangan, termasuk kepala dinas yang diserukan agar diganti.
Diantaranya Sekda Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala DP3A Musrifah Alhadar, Kepala ESDM Suriyanto Andili, dan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya.
Kemudian eks Kepala BKD M. Miftah Baay, mantan Kepala BPSDM Idrus Assagaf, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam, Kepala DKP Abdullah Assagaf, Kepala Penanaman Modal dan PTSP, Bambang Hermawan, mantan Kepala Dikbud Imran Yakub (sekarang menjabat Kadishub Maluku Utara), serta Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar dan mantan Kepala Dinas Kehutanan M. Syukur Lila (sekarang menjabat sebagai sebagai staf ahli Gubernur Maluku Utara).
Dari sejumlah kepala OPD ini, beberapa dari mereka sudah dihadirkan sebagai saksi. Yaitu Suriyanto Andili, M. Miftah Baay, M. Syukur Lila, Bambang Hermawan, Idrus Assagaf, dan Nirwan MT Ali dan Samsuddin A. Kadir.





Tinggalkan Balasan