poskomalut, Praktisi hukum Agus, Salim R Tampilang menyoroti dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah Kota Tidore, Ismail Dokumalamo.

Kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Rp4,8 miliar yang termuat dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara tahun 2023, nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

Item anggaran tersebut meliputi realisasi belanja jasa kantor, honorarium rohaniwan pada Bagian Kesra Setda Kota Tidore yang tidak sesuai peruntukan.

BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore agar memerintahkan Sekda selaku ketua tim TAPD untuk lebih cermat dalam mengevaluasi usulan perencanaan anggaran, terkait sub kelompok belanja jasa yang diserahkan ke masyarakat.

Juga terhadap kelompok belanja jasa kantor yang diusulkan Bagian Kesra Sekretariat Daerah.

Atas dasar temuan tersebut, Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (LPP-TIPIKOR) melaporkan Ismail Dokumalamo ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Kamis, 4 September 2025.

Namun, beberapa waktu lalu Kepala Inspektorat Kota Tidore membuat pernyataan bahwa Sekda tidak terlibat langsung atas dugaan tersebut.

Agus menyebutkan, pihak lain tidak perlu tergesa dalam berpendapat atau menyebutkan seseorang tidak terlibat. Sebab, kewenangan klaim ada pada penyidik aparat penegak hukum.

“Apalagi sudah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, keterangan di luar pemeriksaan penyidik itu tidak bernilai hukum. Ini sejalan dengan Pasal 184 KUHAP. Saya sarankan pihak-pihak untuk bersabar, jangan mendahului pekerjaan orang lain,” cetus Agus.

Menurutnya, penyidik mempunyai kewenangan yang luas untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Agus menjelaskan, dalam penyelidikan, nilai yang tercantum dalam audit BPK bisa berbeda dengan perhitungan kerugian negara.

Ia mengatakan, jika ada pihak yang mau memberikan keterangan sebaga saksi yang meringankan, bisa bersabar.

Sebab menurut Agus “Pada waktunya semua pihak yang diduga terlibat dengan perkara yang dilaporkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan”.

“Jadi sangat tidak elok kalau sebelum ada pemeriksaan namun ada pihak yang sudah berspekulasi seolah-olah mengabiri hak penyidik dengan mengatakan sekda tidak terlibat,” tandansya.

Mag Fir
Editor