SOFIFI-PM.com, Edaran Gubernur Abdul Gani Kasuba tak bertaji lagi. Lihat saja, sampai Januari 2020 ini, baru satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan rencana umum pengadaan (RUP), dari 42 SKPD di lingkup Pemprov Malut. Padahal, dalam instruksi gubernur nomor 0272214/G yang diterbitkan November 2019 itu, meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar percepat proses pelelangan kegiatan belanja barang dan jasa di Provinsi Malut.
Selain itu, dalam edaran Gubernur Maluku Utara juga memerintahkan kepada kepala SKPD di lingkup Provinsi Malut segera proses pengadaan barang dan jasa di masing-masing instansi yang bersumber dari APBN dan APBD paling cepat Desember 2019, dengan harapan seluruh proses pemelihan penyediaan telah selesai pada Maret 2020. Proses pengadaan barang/jasa melalui mekanisme tender maupun mekanisme lain wajib dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) pemelihan penyedia barang dan jasa di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Malut.
Gubernur juga menginstruksikan kepada kepala SKPD sebagai KPA melakukan penginputan dan pelayangan rencana umum pengadaan (RUP) pada aplikasi sistem rencana umum pengadaan (SIRUP) sebagaimana ketentuan dalam pasal 22 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Malut Saifudin Djuba saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Minggu, (19/1/2020) mengatakan surat edaran gubernur Maluku Utara sudah disampaikan pada seluruh SKPD di lingkup Provinsi Malut, sehingga diharapkan pada SKPD mulai menyusun dokumen. ”Sampai saat ini baru Dinas PUPR yang sampaikan RUP untuk dana alokasi khusus (DAK), yang lain belum sama sekali. Padahal instruksi gubernur melalui surat edaran sudah jelas,” katanya.
Saifudin mengaku dinas pengelola DAK seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perumahan dan Pemukinan ini, mestinya dokumen rencana pemilihan penyedia (RPP) sudah diajukan, terutama DAK namun sampai saat ini belum diajukan.
“Saya tidak tahu apa alasannya sehingga sampe saat ini dinas-dinas terutama dinas penerima dana belum mengajukan Dokumen RPP bahkan sampe saat ini belum juga mengumumkan Rencana Umum Pemilihan RUP) di Aplikasi Sirup, padahal sudah dapat dilakukan,” ungkapnya.
Surat edaran gubernur Maluku Utara disampaikan awal bulan Desember 2019 itu sudah jelas, dengan harapan bulan tiga 2020 ini kegiatan semua sudah selesai tender dan jalan. Namun melihat kondisi ini, kegaiatan tender akan molor. “Saya tidak optimis proses tender bisa tuntas di bulan Maret, kalau OPD tidak segera menyiapkan Dokumen RPPnya untuk segera ditenderkan,” kata Saifuddin. (iel/red)


Tinggalkan Balasan