WEDA-PM.com, Pembangunan tahap satu aula Polres Halmahera Tengah, patut dipertanyakan. Pasalnya, Proyek milik Iksan Ishak alias Chanoks yang dikerjakan oleh CV Putri Hazrah itu tidak disertai papan nama proyek.
Padahal, papan nama proyek menjadi kewajiban kontraktor untuk dibuat. Hal ini juga ditegaskan dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dengan tujuan masyarakat bisa mengetahui besaran dan asal anggaran yang dipakai.
Informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Halteng Tahun 2019, senilai Rp195 juta lebih.
Pantauan media ini dilokasi, proyek tanpa papan nama yang berlokasi di samping Polres Halteng Desa Wedana Kecamatan Weda, itu dalam tahap galian tanah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Prasetyo dikonfirmasi terkait tidak ada papan nama proyek mengatakan, papan nama proyek menjadi kewajiban kontraktor untuk dipasang, apabila kontraktornya tidak memasang papan nama proyek di lokasi itu menjadi kesalahannya. “Iya salah, karena sudah dianggarkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) itu sebesar Rp 500 ribuh,”kata Bambang ketika dikonfirmasi, Selasa (3/3).
Ia menjelaskan, proyek yang dikerjakan CV Putri Hazrah itu saat ini dalam tahap galian tanah. “Ini pembangunan aula Polres tahap I. Aitem pekerjaan yang dikerjakan adalah galian tanah (dalam rangka penyiapan pembangunan aula polres),” paparnya seraya menyampaikan, tahap II pembangunan aula Polres Halteng tahun ini sudah dianggarakan untuk pembangunan strukturnya.
Ditanya apakah bisa proyek tahun 2019 namun dikerjakan di Tahun 2020. Ia menjelaskan, pada prinsipnya tidak ada masalah selama rekanan mengajukan permohonan tambahan waktu dengan alasan yang logis dan dirapatkan di dinas diterima perpanjangan bisa dilakukan. (msj/red)
Tinggalkan Balasan