SOFIFI-pm.com, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Kamarullah menyatakan, utang pihak ketiga sampai pada 31 Desember 2024 0 Surat Perintah Membayar (SPM).
Ini sesuai hasil reviw bersama Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Totalnya mencapai Rp100 miliar lebih.
Namun begitu, Sofyan kembali mengonfirmasi pernyataan sebelumnya bahwa masih ada utang proyek multyears yang belum dibayar.
“Ada sebagian yang belum terbayar,” singkatnya saat ditemui di Ternate, Rabu, 31 Desember 2024.
Ia menyebut bahwa utang proyek multyears dibayar sampai 2025. Meski pun ada pekerjaan yang progresnya sudah 100 persen. Termasuk ruang jalan Guruaping-Gayap.
“Memang multyears itu dibayar sampai 2025,” ujarnya.
Terkait pekerjaan yang progresnya sudah 70-100 persen, Sofyan menerangkan, harus dilakukan pengaliran kontrak.
Pasalnya, pemerintah saat ini fokus membayar utang. Bukan progres pekerjaan.
“Secara sistem 2024 (utang) sudah selesai. Tapi nanti 2025 baru bisa penarikan. Ini kalau DBH KB sudah masuk,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan