poskomalut, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan adanya potensi kerugian keuangan daerah di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor :17/A/LHP /BPK/XIX.TER/5/2024, pada 27 Mei 2024 terungkap indikasi kuat terjadinya kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah terhadap sejumlah proyek pembangunan strategis daerah.
Total potensi kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp864.625.722,00. Angka ini berasal dari 19 item pekerjaan berbeda dalam LHP BPK.
BPK merinci, total nilai kontrak yang diperiksa mencapai Rp4.479.344.451,00. Ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp864.625.722,06. Kekurangan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran.
Proyek-proyek yang menjadi objek pemeriksaan berfokus pada program kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Weda dan sekitarnya, meliputi pembangunan dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta Pembangunan MCK Individual.
BPK mengidentifikasi kondisi ini sebagai ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Secara spesifik, temuan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) dari Perpres tersebut, yang mengatur tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sejumlah perusahaan swasta teridentifikasi sebagai penyedia jasa dalam proyek-proyek yang diaudit, antara lain CV AJB, CV BS, CV TS, CV FB, CV KIA, CV WH, CV FBK, CV CW, CV RIA, CV MBP, CV LP, dan CV GP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam hal ini Kepala Dinas Perkim atau perwakilan dari CV-CV yang terlibat mengenai tindak lanjut atas temuan audit ini.

Tinggalkan Balasan