SOFIFI-PM.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih berhutang kepada pihak ketiga ratusan miliar sejak tahun 2019-2020.   Kegiatan tahun jamak pun belum juga dibayar, dan berharap di tahun 2021 semua hutang dapat diselesaikan, sehingga tidak menjadi beban di APBD Perubahan 2021 maupun APBD 2022 mendatang.

Salah satu hutang pemprov atau kegiatan proyek yang belum dibayar terbesar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut, yakni senilai Rp 110 miliar.

“Kegiatan kami yang sudah dilaksanakan oleh pihak tiga, namun belum ada pembayaran berdasarkan indentifikasi bersama Komisi III Deprov dan PUPR Malut itu sebesar Rp 110 miliar ini sejak tahun 2019- tahun 2020,” ungkap Kepala Dinas PUPR Malut, Santrani Abusama saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Santrani mengaku, dokumen pencarian telah disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Malut, namun sampai saat belum juga dibayarkan. Untuk itu tahun ini harus dilakukan pembayaran secara keseluruhan.

“Bagi saya hutang ini cukup banyak makanya saran saya tahun ini harus dibayar secara keseluruhan sehingga kita tidak jadi beban hutang. Beban dosa di tahun akan datang,” harapnya.

Menurutnya, nilai utang 110 miliar ini berdasarkan rapat bersama dengan komisi III Deprov dengan melakukan identifikasi, bahkan kegiatan yang masuk dalam utang ini, pihaknya telah melakukan rekon atau verifikasi mulai dari kontrak  hingga audit. “Semua data utang kami telah serahkan keuangan untuk dilakukan rekon utang,” bebernya.

Santrani menuturkan, pihaknya telah menyurat ke keuangan untuk segera dilakukan pembayaran seluruh kegiatan proyek di PUPR Malut, demi terlaksananya kegiatan lain. ”Saya telah menyurat dan dari keuangan janji tahun ini juga akan bayar. Saya tekankan semua kegiatan itu prioritas maka harus dibayarkan,” tegasnya. (iel/red)