SOFIFI-PM.com, Pelaksanaan proyek pembangunan perumahan ASN III Pemerintah Provinsi Malut, dengan nilai anggaran Rp 18 miliar lebih yang telah dintender dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Malut dikerjakan sebanyak tiga perusahaan. Ketiga perusahaan pemenang tender harus menunggu rekomendasi Inspektorat Provinsi Malut.

Pasalnya, proyek tersebut diduga bermasalah lantaran dikerjakan dua  dinas, sementara DPA hanya ada pada Dinas PUPR Malut. Sementara Dispekrim Malut tidak ada namun proyek tersebut telah ditenderkan dua aitem kegiatan dilansir dari halaman LPSE Malut. Paket proyek pembangunan  rumah khusus ASN di dinas perkim dikerjakan oleh  dua perusahaan, yakni PT JG dengan nilai kontrak Rp 9.448.800.000  dan PT DCM dengan nilai pagu  Rp 10.248.800.000. Sementara PUPR Malut dikerjakan oleh PT.MGTM dengan nilai pagu Rp 18.500.000.000.

Sekertaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin A Kadir, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengaku proyek tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat Malut. Pasalnya, dua dinas ini mengajukan tender dengan alasan di PUPR karena ada dalam DPA . Sementara Disperkim beralasan mengajukan tender berdasarkan pada pembahasan anggaran kegiatan multiyer ada pada disperkim. “Kami sudah perintahkan inspektorat Malut untuk memeriksa kesalahannya dimana sehingga menuggu rekomendasi inspektorat,”katanya.

Menurutnya, masalah ini akan diselesaikan sebagaimana diatur dalam ketentuan. “Jika itu dilakukan karena kesengajaan akan diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku,”katanya.

Disentil terkait dua perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, kemudian rekomendasi Inspektorat menghentikan salah satu perusahaan, kata Samsuddin, akan diselesaikan dengan ketentuan. “Kalau itu kesalahan pemerintah akan diselesaikan. Jika kesalahan ada pribadi akan diproses sebagaimana ketentuan,”tegasnya.(iel/red)