SOFIFI-PM.com, Proyek pembangunan perumahan ASN tiga yang sumber anggaran tahun jamak senilai Rp 16 miliar  berpotensi bermasalah. Pasalnya proyek melanggar peraturan daerah (perda) tahun jamak.

Bukan hanya itu, dugaan masalah pada proyek tersebut itu dikerjakan dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim). Padahal dalam perda tahun jamak terkait dengan infrastruktur penunjang STQ Nasional ini, kegiatan pembangunan perumahan ASN tiga ini melekat pada Disperkim Malut, anehnya daftar penggunaan anggaran melekat di Dinas PUPR Malut.

Baik Disperkim Malut maupun Dinas PUPR Malut telah melakukan proses tender dan  penandatangan kontrak, bahkan di Dinas PUPR Malut sudah cair 15 persen sedangkan di kontrak  Dispekrim Malut  atas proyek tersebut belum ada pencairan namun pekerjaan sementara berjalan.

“Kami rapat bersama dengan PUPR dan Perkim terkait dengan proyek pembangunan perumahan ASN tiga ini, informasinya kontrak di PUPR Malut telah cair 15 persen sedangkan di Perkim belum ada pencairan,” hal ini disampaikan Ketua Komisi III Deprov Malut, Julkifli Hi Umar saat dikonfirmasi wartawan di gedung DPRD Malut, Senin (7/6).

Julkifli mengaku kaget, karena tahapan pembahan anggaran mulai dari KUA-PPAS sampai RABPD dan penyusunan Perda Tahun jamak, kegiatan pembangunan perumahan ASN tiga ini melekat pada Disperkim Malut, terjadi perubahan pada penyerahan DPA.

“Melihat secara pribadi akan timbul persoalan hukum jika proyek ini tetap jalan, pasalnya awal proses penyusunan anggaran, kegiatan tersebut ada di Disperkim bahkan dalam perda APBD maupun tahun jamak juga Termuat di Disperkim Malut, tapi tiba-tiba bergeser ke Dinas PUPR Malut,” ungkapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku hasil rapat dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut bahwa kegiatan tersebut ditender dengan alasan karena  di DIPA PUPR Malut ada anggaran, sementara Disperkim lebih awal telah melakukan tender proyek tersebut.

“Ini bisa bermasalah hukum karena perubahan administrasi atau merubah perda karena awalnya di Disperkim kenapa sudah bergeser ke Dinas PUPR,” tegasnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Malut periode 2014-2019 itu mengaku proyek ini telah ditandatangani kontrak baik di PUPR maupun di Disperkim Malut, sehingga sangat dilematis jika salah satu kontrak dihentikan, pihak rekanan bisa tuntut baik pada pemerintah.

“Kami mendesak pada Pemprov Malut agar segera menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai dikemudian hari akan bermasalah hukum,”desaknya.

Ia menambahkan, masalah ini Komisi III Deprov Malut telah memanggil PUPR Malut dan Disperkim Malut untuk segera selesaikan dengan meminta tim APIP melakukan telah.

“Saat rapat bersama, kadis PUPR Malut menyampaikan bahwa masalah ini sudah disampaikan pada tim APIP untuk menelah, namun hasil pengkajian tim APIP kami belum mengetahui,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Malut Yunus Badar saat dikonfirmasi mengaku, proyek pembangunan perumahan ASN tiga itu ada dua kontrak di Disperkim dan PUPR Malut sehingga saat ini sama-sama kerjakan. ”Kami tidak tau kenapa ada dua kontrak, karena kami selesai tender, PUPR juga lakukan tender, jadi saat ini sama-sama kerjakan,” ungkapya.

Yunus mengaku heran dengan anggaran proyek pembangunan perumahan ASN tiga itu, karena ada dalam DPA Dinas PUPR Malut, sementara dalam perda, kegiatan tersebut tercantum di Dinas Perkim Malut. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kadis PUPR, kegiatan itu PUPR tidak mau laksanakan, bahkan DPRD juga meminta untuk kembalikan sebagaiman proses awaldan dalam Perda tahun jamak, tapi  kita tunggu rekomendasi dari Inspektorat,” ujarnya. (iel/red)