SOFIFI-PM.com, Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan ekspor biji Nikel yang berlaku tahun depan ini, terancam pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PHI dan Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Provinsi Maluku Utara Abujan Abd Latif saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Abujan mengatakan perusahaan yang bakal melakukan PHK tenaga kerja yang sudah terkonfirmasi Disnakertras Malut di tahun 2020 nanti yakni PT Harita Group dan PT Wanatiara. PT Harita Group akan PHK karyawan dengan alasan terjadi penurunan produksi. ”Yang sudah kami cover bakal PHK tenaga kerja atas kebijakan larangan ekspor biji nikel, yakni PT Harita, sekitar 700 tenaga kerja,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Abujan ada PT Wanatiara juga kemungkinan akan melakukan PHK sekitar 300 orang lebih, serta beberapa perusahaan tambang lain juga dengan masalah yang sama. ”Dampak dari kebijakan pemerintah pusat larangan ekspor biji nikel ini, akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja pada beberapa perusahaan, karena produksi mereka akan juga turun,” ungkapnya.
Lanjut dia, tenaga kerja yang bakal di PHK perusahaan, rata-rata kontrak mereka akan berakhir di tahun 2019, namun sebelum di PHK untuk di PT Harita diberikan dua pilihan dirumahkan atau di PHK. ”Rata-rata tenaga kerja di PT Harita yang di PHK, tenaga kerja yang kontrak berakhir di tahun ini, namun pihak perusahaan membayar upah sampai februari 2020,” katanya.
Ia menambahkan kebijakan PHK tenaga kerja yang dilakukan pihak perusahaan itu karena kebijakan pemerintah pusat yang melarang ekspor sehingga berdampak pada tenaga kerja. ”PHK ini bukan karena gejolak diinternal, tapi dampak dari kebijakan pemerintah pusat melarang ekspor nikel ini, sehingga berdampak pada tenaga kerja,” ujarya. (iel/red)
Tinggalkan Balasan