SOFIFI-PM.com, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di Halmahera Tengah (Halteng), meminta Pemprov Maluku Utara untuk mengurangi tarif pajak air permukaan yang ditetapkan.
Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya mengaku, sebelumnya PT IWIP membayar, akan tetapi mereka meminta pengurangan tariff.
“Tetapi itu kita juga harus konsultasi dengan Komisi II DPRD. Hal ini karena berkaitan dengan penerimaan jadi kita akan bersama sama dengan DPRD untuk melakukan pertemuan dengan pihak PT. IWIP. Soal pajak air permukaan saat pertemuan pemprov bersama dengan Badan Kordinasi Penanaman Modal ( BPKM) RI, nanti akan dilakukan rapat dengan PT. IWIP karena tarif pajak air permukaan harga yang dipatok 2500 per meter kubik, sedangkan PT. IWIP meminta pengurangan sekitar Rp 750,”katanya.
Sementara untuk pembayaran, PT IWIP masih perhitungan dan pemprov belum melakukan verifikasi. “PT IWIP hanya melaporkan penggunaan airnya melalui surat mereka, sekaligus melakukan penyetoran. Ini dia melaporkan penggunaan air mulai dari bulan Januari – Juni tahun 2021 443 ribu meter kubik. Nah, kita nanti dari BPKAD tetapkan SKP guna mereka melakukan pembayaran terlebih dahulu baru kita turun untuk melakukan pengecekan,”tegasnya.
Purbaya mengatakan, jika PT IWIP sudah setujui namun tidak sesuai bakal dilanjutkan SKP kurang bayar ke PT IWIP. “Jadi pemprov Malut bakal turun untuk melakukan pengecekan terhadap volume air yang dipakai oleh PT IWIP,” jelasnya.(iel/red)

Tinggalkan Balasan