SOFIFI-PM.com, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi  di Halmahera Tengah (Halteng), meminta Pemprov Maluku Utara  untuk mengurangi tarif   pajak air permukaan yang ditetapkan.

Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya mengaku, sebelumnya PT IWIP membayar, akan tetapi  mereka meminta pengurangan tariff.

“Tetapi itu kita juga harus konsultasi dengan Komisi II DPRD. Hal ini karena berkaitan dengan penerimaan jadi kita akan bersama sama dengan DPRD untuk melakukan pertemuan dengan pihak PT. IWIP.  Soal  pajak air  permukaan  saat pertemuan pemprov bersama dengan Badan Kordinasi Penanaman Modal ( BPKM) RI,  nanti akan dilakukan rapat dengan PT. IWIP karena  tarif pajak air permukaan  harga  yang dipatok 2500 per meter kubik, sedangkan PT. IWIP meminta pengurangan sekitar  Rp 750,”katanya.

Sementara untuk pembayaran, PT IWIP  masih perhitungan dan pemprov  belum melakukan verifikasi. “PT IWIP hanya melaporkan penggunaan airnya melalui surat mereka, sekaligus melakukan penyetoran. Ini dia melaporkan penggunaan air mulai dari bulan Januari – Juni tahun 2021 443 ribu meter kubik. Nah, kita nanti dari BPKAD tetapkan SKP  guna mereka melakukan pembayaran terlebih dahulu baru kita turun untuk melakukan pengecekan,”tegasnya.

Purbaya mengatakan,  jika PT IWIP sudah setujui  namun  tidak sesuai bakal dilanjutkan SKP kurang bayar ke PT  IWIP. “Jadi pemprov Malut bakal turun untuk melakukan pengecekan terhadap volume air yang dipakai oleh PT  IWIP,” jelasnya.(iel/red)