Munadi : Ini Sangat Tidak Manusiawi dan Tidak Dibenarkan
WEDA-PM.com, Manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengusir paksa delapan (8) Kepala Keluarga (KK), yang merupakan Warga Desa Sawai Woebulen Kecamatan Weda Tengah. Pengusiran dengan cara paksa yang dilakukan perusahan asal China itu, bertujuan melarang Warga untuk tidak lagi berjualan di lokasi perusahan.
Padahal, sudah ada surat pernyataan kesanggupan yang dibuat Perusahan dan ditandatangani warga yang berjualan di lokasi perusahan. Apesnya lagi, pengusiran itu dilakukan dengan cara ditekan serta diintimidasi. Sikap tak terpuji yang dilakukan perusahan asal Negeri Tirai Bambu itu, jelas bertolak belakangan dengan surat pernyataan kesanggupan tersebut.

Naplesius Takuling, salah satu warga yang juga menjadi korban pengusiran menjelaskan, surat pernyataan kesanggupan yang dibuat manajemen perusahaan tersebut mengizinkan mereka untuk berjualan di lokasi perusahan. Dalam surat pernyataan tersebut kata dia, terdapat beberapa poin diantaranya, warga yang berjualan tidak menghidupkan bahan bakar berupa kompor atau tabung gas untuk aktivitas penggorengan. Menjaga kebersihan di lokasi dan sekitar area jualan, serta siap membantu menjaga ketertiban keamanan demi untuk kenyamanan bersama.
“Jadi surat pernyataan kesanggupan bermeterai 6000 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2020 itu dibuat oleh manajemen perusahaan dan meminta kepada kami untuk menandatangani sekaligus berjualan,” kata Naplesius Takuling, kepada wartawan, Selasa (14/4).
Namun kata dia, tiba-tiba mereka yang awalnya diminta untuk berjualan di lokasi tersebut malah diusir dengan cara tidak manusiawi. Mareka ditekan bahkan diintimidasi dan diperhadapkan dengan pihak keamanan yang bertugas di perusahaan itu.
“Jujur saja kami sangat kecewa melihat aksi pengusiran yang dilakukan pihak perusahaan yang memanfaatkan petugas keamanan dan security itu,”kesalnya.
Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, pengusiran ini lakukan lantaran ada dugaan persaingan bisnis karyawan perusahan dengan warga lingkar tambang. Sebab itu, warga kembali diusir dengan paksa untuk mengosongkan lokasi.
Menanggapi masalah tersebut, anggota DPRD Halteng, Munadi Kilkoda angkat bicara. Ia menegaskan, tindakan pengusiran perusahan terhadap masyarakat yang berjualan di lokasi tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, yang dilakukan perusahan sangat tidak manusiawi.
Mestinya kata dia, perusahan membuka peluang usaha yang sebesar-besarnya kepada masyarakat lokal untuk memanfaatkan kesempatan atas keberadaan perusahan tersebut. Bukan sebaliknya. Ia menjelaskan, Geliat ekonomi baik melalui usaha kecil yang dibuat masyarakat menunjukan ada multiplayer efek atas adanya investasi di satu wilayah.
“Tapi kalau melarang masyarakat berusaha, tentu perlu dipertanyakan komitmen mereka. Apa gunanya ada investasi kalau justru masyarakat juga tidak mendapat manfaat apa-apa terutama secara ekonomi,”tegas Politisi NasDem ini.
Kepada Posko Malut, Aktifitis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malut itu menyatakan, sejujurnya investasi tambang telah memutus hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya. Mereka tidak lagi kelolah tanah, laut, air dan sebagainya untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka. Satu-satunya kesempatan adalah memanfaatkan peluang-peluang usaha yang ada.
“Karena itu saya minta perusahan tidak semena-mena mengusir masyarakat kecil yang berusaha. Bila perlu perusahan membuka lapak yang layak untuk mereka bisa berusaha,”tandas Anggota DPRD Dapil Halteng satu ini.
Ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menegur perusahan yang mengambil tindakan sepihak, dan berkewajiban melindungi masyarakat dari perbuatan yang tidak manusiawi ini.(msj/red)
Tinggalkan Balasan