poskomalut, PT Labrosco, salah satu perusahan yang menangani proyek jalan di Morotai diduga kuat mencuri material tanah dan batu milik Sari, warga Desa Gotalamo, Morotai Selatan.
Perusahaan tersebut menggali dan mengambil material tanah dan batu yang terletak di Desa Pilowo, Morotai Selatan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
“Tanpa kami tahu, PT Labrosko sudah kasih rusak lahan dan ambil material dari lahan kami,” ungkap Sandi Malagapi, suami dari Sari kepada media ini kemarin.’
Menurutnya, akibat dari pengambilan material tersebut, pihaknya langsung melarang alat berat untuk mengambil material lagi.
“Kami sudah palang, tidak boleh lagi ada pengambilan material, karena itu lahan kami,” cetusnya.
Dirinya meminta agar perusahan tersebut bertanggungjawab, karena tidak, masalah tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
“Kalau tidak diselesaikan, akan kami proses hukum,” ucapnya.
Ia menceritakan, tanah tersebut dibeli dari Sumitro, juga pemilik lahan, dengan demikian lahan tersebut menjadi miliknya, bukan orang lain.
“Kami beli dari Pak Mitro dan itu ada bukti sertifikatnya lengkap, bahkan pakai citra satelit material yang diambil Labrosco itu di tanah kami,” bebernya.
Sementara, Sumitro juga membenarkan masalah status tanah tersebut, saat ini sudah menjadi milik Sari-Sandi.
“Iya benar, sudah dibeli Sari dan ada sertifikatnya lengkap.
Terkait masalah pengambilan material tanpa sepengetahuan pemilik lahan yakni Sari, ternyata dibantah salah satu manager PT Labrosko, Sebi.
“Torang (Kami) kerja di situ atas arahan dan petunjuk Ibu (Ona) sebagai pemilik lahan, bukan masok (masuk) sabarang (sembarangan),” tepisnya.
“Alat masok sebelum kerja Ibu Ona kasih tunjung batas dulu baru kerja,” terang Sebi.
Ia menyarankan agar terkait masalah lahan yang dipersiapkan Sari harus ditanyakan kepada Ona, salah satu warga Pilowo.
“Masalah lahan Pilowo tanya langsung ke Ibu Ona,” sarannya sembari mengirimkan kontak person milik Ona Pilowo.

Tinggalkan Balasan