poskomalut, Praktisi hukum, Agus T Tampilang menyoroti dugaan PT Nico enggan membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

Menurut Agus, PT Nico beraktivitas di Wilayah Halmahera Utara, wajib membayar pajak kendaraan yang mengangkut kebutuhan bisnis.

Agus menyebut Pemda Halut harus memintah pihak PT Nico memindahkan semua dokumen perusahaan ke Wilayah Halmahera Utara.

Langkah itu perlu diambil agar perusahaan tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban bayar pajak ke daerah.

Hal itu jika tidak diambil, Pemda Halut akan mengalami kerugian pendapatan asli daerah.

Agus menyoroti dugaan kendaraan PT Nico masih mengunakan plat dari luar wilayah Maluku Utara, khususnya Halmahera Utara.

Agus menilai Pemda Halut jangan apatis dalam mengejar pajak yang seharusnya dibayar PT Nico.

“Jika Pemda Halut abaikan dan tidak melakukan penertiban, patut diduga adanya permainan oknum tertentu,” cetusnya,

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halut, Andris Kbarek dikonfirmasi via WhatsApp enggan merespons hingga berita ini naik tayang.

Mag Fir
Editor