SOFIFI-PM.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara (Malut) Nirwan MT Ali mengaku, sejumlah perusahaan telah mengajukan permohonan izin usaha galian C di Kota Ternate, namun dirinya belum berani memprosesnya. Pasalnya, sampai saat ini aktifitas galian C masih dipersoalkan DPRD Kota Ternate. “Karena masalah tersebut, saat ini sudah ada perusahaan yang mengajukan permohonan ke DPMPTSP terkait IUP, tetapi kami belum bisa proses, karena menunggu penetapan hasil rapat dari Dekot Ternate,” ungkap Nirwan saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Senin (17/02/2020).
Belakang, izin Operasi pertambangan galian C di Kota Ternate ini mulai marak diperbincangkan public, dikarenakan banyak perusahaan tidak memiliki IUP. Pengusaha galian c hanya mengantongi izin pemerataan dari pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dinas Lingukungan Hidup.
Menurutn Nirwan, kalau izin operasi galian C, dirinya belum bisa menjelaskan. Sebab, masih menunggun hasil rapat dari Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Ternate. ” Intinya, pemprov tetap menunggu hasil rapat dari DPRD Kota Ternate seperti apa hasilnya” terangnya.
Pemprov akan menyampaikan keterangan pers apabila hasil rapat DPRD sudah ada ada. “Kami akan undang semua teman-teman pres untuk menyampaikan sikap pemprov seperti apa,” jelasnya. Sembari melanjutkan, sekarang semua hal tentang izin pertambangan ini dialihkan ke provinsi. “Saya juga tidak tau izin yang Pemkot keluarkan izin seperti apa, katanya untuk pemerataan lahan, saya pun belum cover dengan jelas. Kalaupun izin pemerataan lahan semua ada aturannya,” jelas Nirwan. (iel/red)
Tinggalkan Balasan