TIDORE-PM.com, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tidore Kepulauan kembali mengusulkan penggunaan tanda tangan Digital ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Provinsi Maluku Utara, dalam rangka mempermudah pengurusan segala bentuk pengurusan perijinan, usulan ini berlaku dalam setahun sekali.

 “Penggunaan tanda digital beberapa bulan tahun 2020 ini tidak lagi dilakukan PTSP, sebab masih di usulkan kembali ke BPPT Malut,’’ kata Kepala Dinas PTPSP Kota Tidore, Yunus Elake kepada Posko Malut, Selasa (10/03/2020) di ruang kerjanya.

 Menurut Yunus,  penggunaan tanda tangan Digital sangat mempermudah masyarakat yang berkepetingan untuk mengurusi surat perijinan apapun, walaupun dirinya tak berada ditempat.

 Alasan kenapa harus diusulkan ke BPPT Maluku Utara, sebab BPPT merupakan satu-satunya lembaga yang bisa mengeluarkan tanda tangan digital di Indonesia untuk digunakan instansi tertentu, serta dimanfaatkan oleh berbagai pihak, misalnya bagi pejabat pemerintahan yang mengeluarkan surat keputusan. (mdm/red)