TERNATE-pm.com, Pemerintah Kota Ternate (Pemda) dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dinilai lambat merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin saat ditemui wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR Kota Ternate, Senin (13/20/2023) kemarin.
“Tahun 2017 dilakukan Peninjauan Kembali (PK). Dari PK itu kemudian direkomendasi untuk dilakukan revisi terhadap materi Perda RTRW,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat direvisi pada 2018, dari lima materi yang dievaluasi Kementrian ATR, terdapat dua yang tidak bisa dipenuhi.
“Petama, Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik 20 persen dan kedua, lahan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Junaidi yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Ternate itu.
Politisi Demokrat itu menambahkan bahwa untuk mendapat persetujuan subtantif dari Kementrian ATR tidak dapat dilanjutkan. Kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah untuk diajukan draf revisi Perda RTRW yang baru.
Lanjutnya, pada 2021 pemda melakukan revisi lagi dan saat ini sudah selesai diproses pekerjaan oleh konsultan.
“Saat ini tahapannya ada di Dinas PUPR Kota Ternate, untuk pembahasan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD. Kadis PUPR bulan Maret 2023 menjanjikan akan mengajukan draf revisi RTRW ke DPRD Kota Ternate,” ucapnya.
Meski begitu menurut Junaidi. Nantinya DPRD juga bakal melihat apa yang termuat dalam materi yang nanti disepakati sebagai perubahan-perubahan RTRW.
“Yang penting bahwa lima poin penting harus terpenuhi, yang menjadi syarat mutlak terbitnya persetujuan subtantif itu yang harus terpenuhi dalam revisi Perda RTRW kali ini,” ucapnya.
Junaidi mengatakan, pertama ada kawasan strategis nasional. Kedua, RTH publik 20 persen. Ketiga, lahan pertanian pangan berkelanjutan. Keempat, penetapan kawasan hutan dan kelima, mitigasi bencana.
“Lima poin itu dipenuhi dalam materi revisi Perda RTRW kali ini. Kalau sudah disepakati DPRD dan Pemerintah, baru dilakukan pengajuan ke Kementrian ATR,” cetusnya.
Tidak hanya itu, Junaidi juga menyampaikan, setelah pembahasan dengan pemerintah provinsi, persetujuan KLS, rekomendasi gubernur, baru DPRD dan pemerintah menyepakatinya.
Kementrian ATR akan melakukan evaluasi, jika semua itu memenuhi syarat, dilanjutkan untuk diterbitkan persetujuan subtantif.
”Jadi berita acara kesepakatan itu menjadi salah satu syarat pengajuan ke Kementrian ATR. Mudah-mudahan bisa klir tahun ini, karena itu mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, termasuk beberapa titik galian C yang ada, yang itu strategis bagi pembangunan di Kota Ternate,” sambungnya mengakhiri.


Tinggalkan Balasan