TERNATE-PM.com, Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu mengaku, ada berbagai substansi yang membuat revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 10 tahun 2011, tentang retribusi pelayanan kesehatan tidak diimplementasi oleh Puskesmas.

Hal ini diketahui saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Ternate, dimana Puskesmas tak bisa melakukan penarikan retribusi pelayanan kepada pasien, lantaran terbentur aturan Walikota. “Perda retribusi pelayanan kesehatan ini tidak bisa dijalankan petugas Puskesmas karena terbentur dengan SK Walikota, dimana pelayanan tertentu tidak bisa dipungut biaya kesehatanya,” ungkap Makmur.

Menurut Makmur, isi SK Walikota menyebutkan, dalam menjalankan tugas Puskesmas dilarang melakukan pungutan terhadap pelayanan umum. Padahal, bukan pungutan terhadap pelayanan umum, tetapi pada pelayanan tertentu saja. “Peraturan ini memerintahkan agar ada tagihan, ada tarif retribusi sejumlah pelayanan yang ada di sini,” katanya.

Makmur mengaku, Pansus hingga kini belum mengantongi dua regulasi tersebut, karena itu, pihaknya sudah meminta draf regulasi tersebut kepada Kabag Hukum untuk dipelajari. “Karena jangan sampai bertentangan, ada peraturan daerah yang mengatur soal tarif dan retribusi, ada SK Walikota yang melarang untuk melakukan pungutan tarif,” sebutnya.

Makmur menjelaskan, revisi Perda nomor 10 tahun 2011 ini dilatarbelakangi oleh dua hal, pertama adalah ada penambahan layanan kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium daerah. Kedua, karena kenaikan harga barang berupa alat kesehatan, sehingga harus ada penyesuaian nilai baik alkes maupun obat-obatan. (beb/red)