Ini Sidang Ketiga Dengan Agenda Tanggapan JPU Atas Eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa

MABA-PM.com, Masih ingat tragedi berdarah di hutan belantara Kali Waci, Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur, pada akhir Maret 2019 lalu. Kasus pembunuhan yang menewaskan tiga Warga Desa Waci, yakni Habibu Salaton, Karim Abdurahman, dan Yusuf Halim, itu kini dalam proses persidangan. Sidang Kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Hago, Awo, Sapitu, Habel, Rinto, dan Toduba, itu sudah dua kali digelar.

Sidang pertama digelar pada, Senin (23/12/2019) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara, sidang kedua dengan agenda eksepsi dari tim penasehat hukum para terdakwa, digelar pada Senin (30/12/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore Kepulauan (Tikep).

“Sidang ketiga dijadwalkan, Rabu (8/1/2020) pekan depan di Pengadilan Negeri Soasio,”ucap Kasie Intel Kejari Soasio, Safri Abdul Muin, Selasa (31/12/2019).

Mantan Kasie Intel, Kejari Tobelo ini mengatakan, sidang ketiga yang akan digelar di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, itu dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum, terhadap eksepsi tim kuasa Hukum ke enam terdakwa. “Sidang ketiga ini masih tanggapan JPU atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa,”ujarnya.

Perkara pembunuhan di Desa Waci, kata dia, dilimpahkan penyidik Polres Haltim ke Kejari Soasio pada tanggal 16 Desember lalu. Berkas tersebut setelah diterima kemudian dipelajari dan dinyatakan lengkap, langsung limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Kasus pembunuhan Waci, sudah Jaksa limpahkan ke Pengadilan Negeri Soasio, sejak 17 Desember 2019, dan saat ini sudah disidangkan,”terang kasie intel yang juga JPU dalam kasus ini.

Disebutkan, Pasal yang didakwakan terhadap enam terdakwa pembunuh tiga Warga Desa Waci adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP.
“Jadi, para terdakwa dikenakan dua pasal yaitu Pasal 340 dan Pasal 388 KUHP,”jelasnya.(msj/red)