TENATE-PM.com, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan, bakarat di meja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate. Padahal Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate sudah mengusulkan ke DPRD Priode sebelumnya.
Kadis Ketenagakerjaan Kota Ternate, Jusuf Sunya kepada Wartwan, Kamis (27/02/2020) mengaku, Ranperda sudah diusulkan ke DPRD periode 2014-2019, tetapi prolegdanya dimasukan priode sekarang. Namun, sejauh ini belum ada tindaklanjuti dari Bapemperda, padahal Ranperda menyangkut dengan tuntutan kebutuhan regulasi ketenagakerjaan.
“Salah satu indikator adalah kelalaian kinerja dan sebagainya dan mengatur aturan di setiap perusahaan,” ucapnya.
Ia menuturkan, aturan di level perusahaan tidak bisa jalan, karena Ranperda belum dibahas apalagi disahkan. Dalam Ranperda ini, mengatur terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK). “Perdanya ini menyangkut dengan masalah ketenagakerjaan, dan perda ini sangat penting untuk dibahas,”tuturnya.
Ia mengaku, Bapemperda tidak pernah melakukan komunikasi balik terkait dengan Ranperda yang diusulkan. Menurut dia, ada beberapa perda yang telah disahkan diantaranya Perda RPJMD dan Perda Kota Layak Anak, tetapi Perda Ketenagakerjaan belum juga dibahas.
“Perda ini sudah bakarat, dan tidak lagi disahkan, buktinya Perda di Kantor DPRD sudah bakarat,”cetusnya. (cha)
Tinggalkan Balasan