TERNATE -PM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Malut bakal melakukan penyelidikan kasus korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap kelas I, II dan III RSUD Chasan Boesoirie.
Diketahui, proyek yang mendapat pengawalan dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Malut itu hingga kini belum bisa difungsikan. Bahkan, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal 27 Mei 2019.
Kepala Kejati Malut, Andi Herman dihadapan seluruh awak media mengatakan, dugaan kasus itu masih dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).
“Pulbaket dan Puldata itu tetap kami lakukan tapi belum bisa dipublis,” ungkap Andi Herman, Selasa (4/2/2020). Ia mengakui, proyek yang dikawal oleh TP4D itu bukan berarti 100 persen steril tidak ada penyimpangan. “Tapi yang dikawal TP4D itu apa dulu, jangan yang dikawal itu A yang terjadi penyimpangan itu di B. Jika TP4D sudah beri pendapat hukum maka harus diikuti, kalau tidak diikuti maka siapa yang salah,” katanya mengakhiri. (Nox/red)