poskomalut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu Yusran Pauwah, melaksanakan reses perdana Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.
Reses yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat tersebut, berlangsung di di Desa Bega, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Sabtu (18/1/2025).
“Selain menyerap aspirasi masyarakat, kita juga mampu mempresentasikan keuangan daerah kepada masyarakat yang transparan. Apakah uang-uang itu sudah betul-betul untuk rakyat? Atau Pemerintah hanya semena-mena menentukan program yang tidak langsung kepada masyarakat? Untuk itu, sebagai Anggota DPRD Provinsi, saya lebih kepada pengawalan, penganggaran, dan legislasi,” ungkap Yusran Pauwah.
Tujuan reses anggota DPRD adalah untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil), sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis, serta untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap program pemerintah daerah, sehingga hasil reses dapat menjadi landasan penyusunan kebijakan publik yang lebih responsif dan berkualitas.


Tinggalkan Balasan