WEDA-PM.com, Sekertaris komisi III DPRD Halteng Munadi Kilkoda menyatakan, warga yang hidup di trans dan bantaran sungai kobe seperti Desa Lokulamo Kecamatan Weda Tengah, bakal menerima resiko buruk akibat aktifitas penambangan.

Hal tersebut ia ungkapkan lantaran, air sungai yang biasanya dimanfaatkan warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari baik untuk minum dan mandi, telah dicemari limba perusahan. “Sedimen tersebut juga mengancam sumber-sumber mata pencaharian mereka seperti kebun dan tambak,” ungkap Munadi, Kamis (6/2/2020). 

Menurutnya, sedimentasi yang dicurigai akibat karena penambangan di bagian hulu yang melewati air Saloi. Meski begitu, ia menyatakan kondisi tersebut harus dicek kembali di lapangan untuk memastikan penyebabnya. “Kejadian ini sudah berulang kali dan selalu saja orang yang hidup di trans dan bantaran sungai Kobe seperti Lukulamo menerima resiko buruk. Hal ini tidak bisa didiamkan,” tukasnya.

Untuk itu, kata Munadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus ambil langkah, turun ke lapangan untuk memastikan penyebabnya. Kalau akibat yang timbul karena proses penambangan, berikan sanksi ke mereka. “Warna air seperti ini tidak perlu uji baku mutu lagi untuk cek ambang baku mutunya, jelas sekali perubahan warnanya,”tandasnya.

Kalau penyebabnya diakibatkan proses penambangan, ini jelas-jelas ada pelanggaran ketentuan dalam UU 32/2009 tentang lingkungan hidup. “DLH tidak bisa tinggal diam, ambil langkah segera. Tidak cukup pengawasan, harus ada sanksi hukum ke mereka yang sengaja melakukan kegiatan yang melanggar peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(msj)