TERNATE-PM.com, Kementrian Agama Kota Ternate, resmi menetapakan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidayah untuk umat Islam di Wilayah Kota Ternate, Maluku Utara 2022.

Penetapan tersebet melalui hasil rapat koordinasi Kementrian Agama Kota Ternate, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ternate, Pemerintah Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Ternate, Muhammadyiah Ternate,Imam Masjid se-Kota Ternate.di Aula Kantor Kementrian Agama Kota Ternate, Kamis (17/3/2022).

Kemudian ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate tentang penetapan zakat fitrah, zakat maal dan fidyah Kota Ternate tahun 1443 H/2022 M, besaran zakat fitrah Kota Ternate tahun 1443 H/ 2022 M sebesar 2,5 kg beras dengan harga beras sebesar Rp14.000,-/kg.

“Jika diuangkan maka nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp35.000, per jiwa. Lebih diutamakan zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi,” kata Kepela Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Amir Tomagola, kepada awak media, Kamis (17/3/2022).

Lanjut Amir, untuk besaran zakat maal sebesar 85 gram emas dengan harga Rp938.099 (Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh sembilan rupiah) per gram.

“Nisab zakat maal sebesar Rp79.738.415, per tahun, dengan besaran zakat maal sebesar Rp1.993.475, per tahun atau sebesar Rp166.125,per bulan,” ujarnya.

Selain zakat fitrah dan zakat Maal, juga ditetapkan besaran fidyah Kota Ternate besaranya Rp60.000 per hari di kali dengan hari yang ditinggalkan yang mendapatkan ujur tidak melaksanakan ibadah puasa ramadan.