poskomalut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) pada Polda Maluku akan menyelidiki aktivitas pertambangan PT Mahakarya Abadi Indonesia (MAI).
Perusahan tambang nikel tersebut saat ini beroperasi di Desa Sage Kiya, Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng)
Langka Polda Maluku Utara menyusul adanya penolakan masyarakat setempat terhadap aktivitas perusahaan terus berjalan tanpa penyelesaian ganti rugi lahan.
“Sebagai tindak lanjut protes masyarakat setempat pastinya kita akan turu melakukan penyelidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kompol Agus Supriadi, saat dikonfirmasi di Ternate, Selasa (14/10/2025).
Kompol Agus menyatakan, untuk menyelidiki aktivitas perusahaan tersebut pastinya tim akan mengumpulkan sejumlah keterangan di lapangan.
Salah satu yang akan diselidiki yakni mulai dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan.
IPPKH merupakan izin untuk menggunakan kawasan hutan guna kepentingan non-kehutanan tanpa mengubah fungsi kawasan.
“Tentu kami akan mintai klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan kalau aktivitas pertambangan di luar dari ketentuan,” ucapnya.
“Kami akan turun cek lebih dulu setelah itu akan buat telaah untuk penyelidikan jika aktivitas tambang tersebut bertentangan dengan aturan yang ada,” sambungnya.


Tinggalkan Balasan