TERNATE-PM.com, Rencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011, tentang retribusi pelayanan kesehatan mulai dilakukan. Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu belum lama ini mengaku, ada hal substantive yang membuat pembahasan Ranperda tersebut berjalan alot.

Menurutnya, ada hal yang tidak dipahami oleh pihak Puskesmas berkembang. Salah satunya, Perda retribusi pelayanan kesehatan ini tidak bisa dijalankan oleh petugas Puskesmas karena terbentuk dengan SK Walikota yang mengecualikan pelayanan tertentu tidak bisa dipungut biaya.

“Menurut mereka, ada SK Walikota yang melarang untuk melakukan pungutan terhadap pelayanan umum. Padahal sesungguhnya yang jelas itu bukan pungutan terhadap pelayanan umum,” ungkapnya.

Pandangan pansus, dua regulasi tersebut tidak bertentangan, awalnya Pansus menganggap dua regulasi tersebut bertentangan, dimana Perda memerintahkan harus ada pelayanan kesehatan, namun ada SK Walikota yang mengecualikan ada pelayanan khusus ditarik retribusinya.

“Peraturan ini memerintahkan agar ada tagihan, ada tarif retribusi sejumlah pelayanan yang ada di sini,” akhirnya. (beb/red)