SOFIFI-PM.com, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menghapus kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terkait kontribusi pembangunan daerah (KPD). Pasalnya, terjadi amandemen  kontrak karya PT NHM, sehingga terjadi kenaikan pembayaran royalti pada pemerintah pusat. Dari 0,75 persen naik menjadi 3,75 persen.

Presiden Direktur PT NHM, Anang Rizkani Noor pada wartawan mengatakan, dengan kenaikan royalti ini,  PT NHM menghapus MoU KPD dengan pemerintah provinsi digantikan demgan bantuan sukarela pada pemerintah provinsi Malut, untuk tahun ini senilai Rp 7 miliar.

 “Sebagai implementasi dari kerja sama jangka panjang antara Pemprov Malut dan PT NHM. Kita memberikan bantuan pihak ketiga yang bersifat sukarela tidak mengikat dan satu kali, bantuan itu Rp U$500000, atau Rp 7 miliar,”kata Presdir PT NHM Anang Rizkani Noor kepada wartawan usai penandatanganan perjanjian dengan Wagub M Al Yasin Ali,

Pemberian bantuan ini, kata Anang, sebagai akibat dari perubahan kontrak karya (KK) NHM dan berakhirnya pengaturan KPD pada pertengahan tahun 2018, yang menyebabkan terjadinya defisit anggaran. “Untuk itu perlu adanya keseimbangan anggaran di provinsi agar tidak terganggu program pembangunan yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Disisi lain, meskipun KPD tidak lagi diberlakukan namun ada kenaikan pembayaran tarif royalti, dari 0,75 persen naik menjadi 3,75 persen atau sekitar 500 persen. “kewajiban kami hanya membayar royalti pada pemerintah pusat. Nanti pemerintah pusat akan salurkan pada pemerintah provinsi dan kabupaten penghasilan, untuk persen saya lupa,”ungkapnya. (red)