poskomalut, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menemukan adanya penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak disetor ke kas daerah (kasda).
Temuan itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara Nomor: 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Disebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng) pada Lapora Realisasi Anggaran (LRA) (Audited) tahun anggaran 2023, terdapan penyimpangan pengelolaan PAD yang tidak setor senilai Rp2.658.593.000.00
Rincian retribusi daerah yang tidak disetor: Rp2.059.000,00
Pendapatan atas kekayaan daerah yang belum dipungut: Rp131.775.000,00
Jasa pelayanan Labkesda yang tidak disetor: Rp22.500.000,00
Penerimaan dari bendahara pengeluaran yang belum disetor: Rp2.259.000,00
Piutang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum ditagih: Rp2.500.000.000,00.,
Total PAD belum disetor: Rp2.658.593.000,00
BPK meminta Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta BPKAD segera melakukan penagihan dan penyetoran ke kas daerah, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh sumber PAD.
Hingga berita ini dipublis tidak ada tanggapan resmi Pemda Halteng.
Tinggalkan Balasan