MOROTAI-pm.com, Kepala Desa (Kades) yang melakukan tindak pidana korupsi baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) akan diproses secara hukum.

“Jadi saya perintah Inspektorat untuk audit seluruh kepala desa, kalau salah gunakan uang maka di PTGR dan kembalikan uang,” tegas Bupati Morotai, Rusli Sibua saat apel perdana pasca libur lebaran Idulfitri 1446 H, di halaman kantor bupati, Selasa (8/4/2025).

Ini ditegaskan Rusli, karena saat ini banyak desa tidak berkembang, padahal anggarannya begitu besar.

“Dulu jaman saya bupati pertama itu hasilnya pemanfaatannya riil, karena ada kantor desa yang seragam, pagar desa yang seragam. Tapi ini sudah berjalan berapa tahun tidak lihat hasilnya, padahal sekarang ini dana desa ada yang sudah Rp1,5 miliar, Rp1,7 miliar, tapi doi (uang) nihil,” ungkapnya.

Dengan melihat perkembangan desa seperti itu, dirinya memerintahkan kepada Inspektorat untuk turun langsung memeriksa kepala desa yang diduga bermasalah.

“Kalau saya bilang periksa, maka periksa secara profesional. Saya tidak dendam dan cari kesalahan orang, tapi saya tujuan pembinaan. Sebab, selama ini pemeriksaan tidak efektif,”terangnya.

“Jadi Inspektorat periksa ulang kapela desa jangan pilih kasi atau amplop dari bawa meja, karena itu tidak mendidik, jadi harus profesional, kita periksa supaya jangan sampai kerugian negara di desa,” sambungnya di hadapan para pimpinan SKPD dan jajaran.

Ia menduga, selama ini Inspektorat dijadikan lahan untuk kepentingan politik yang berakibat pada ketidakstabilan di Morotai.

“Karena selama ini Inspektorat orientasinya cuman kepentingan politik, jadi saya butuh Inspektorat yang jujur, konsisten, kredibilitas dan profesional untuk optimal uang daerah, jadi jangan kase rusak APBD ini,” tegas Rusli.