TERNATE-PM.com, PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) secara resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 9 Kawasan Industri Prioritas Nasional di luar Jawa, yang akan dikenal dengan nama Kawasan Industri (KI) Teluk Weda.

Associate Director Media & Public Relations Department PT IWIP Agnes Ide Megawati, Selasa (04/02/2020) dalam releasenya mengatakan, Penetapan PT. IWIP menjadi KI Teluk Weda disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 18 Tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, pada tanggal 17 Januari 2020 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dengan ditetapkannya PT IWIP menjadi KI Teluk Weda, diharapkan dapat membantu akselerasi pembangunan infrastruktur di daerah sekitar kawasan antara lain pembangunan infrastruktur jalan, transportasi serta hunian di sekitar kawasan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah setempat aitu Kabupaten Halmahera Tengah dan Provinsi Maluku Utara pada khususnya, dan juga dapat menjadi penyangga perekonomian di kawasan Indonesia bagian timur. (red)