WEDA-PM.com, Ketua DPD II Golkar Halmahera Tengah, Sakir Ahmad menuding, dua pimpinan DPRD Halteng, bangun konspirasi dengan pihak lain untuk perhambat proses pelantikan dirinya sebagai ketua DPRD.

“Sampai saat ini dua pimpinan DPRD Halteng tidak memproses itu. Itu artinya dua pimpinan DPRD ini sudah berkonspirasi untuk menghambat. Saya menganggap sudah ada konspirasi pimpinan DPRD dengan pihak lain,”kata Sakir Ahmad, Senin (6/4/2020).

Ia menyatakan, kedua pimpinan DPRD nantinya akan menghadapi tuntutan yang jauh lebih berat kedepan. Sebab, semua unsur sudah dipenuhi oleh Partai, akan tetapi mereka tidak memproses.

“Saya katakan seperti itu karena saudara Hayun Maneke dan Kabir Kahar ketika saya tanya secara partai kapan pimpinan dari partai Golkar akan diproses. Mereka selalu berdalil coba ketemu dengan Bupati. Ada apa sebenarnya,”ungkapnya.

Ia menegaskan, soal pimpinan DPRD ini dari Golkar sudah final tidak ada lagi hambatan apapun mulai dari DPD II, DPD I sampai dengan DPP. “Sudah dikonfirmasi berulang kali tetap tidak ada perubahan keputusan. Ketua DPRD tetap saya Sakir Ahmad seperti SK yang sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartato,”paparnya.

Menurutnya, salah jika dalil menyalahkan Bupati Edi Langkara. Sebab kata dia, persoalan ini adalah tugas dan tanggungjawab dua pimpinan DPRD bukan kewenangan Bupati. “Jangan mereka berdalil dan menyalahkan orang lain. Bahwa mereka tidak proses ini akibat orang lain punya intervensi. Saya katakan bahwa persoalan pimpinan DPRD dari partai Golkar ini Bupati tidak salah sedikitpun,”tegasnya.

Ia menyatakan, apabila dua pimpinan DPRD sudah proses ke Bupati tentu Bupati akan tindaklanjuti. Meskipun nanti, misalnya sudah diajukan ke Bupati tetapi bupati tidak lanjutkan maka bupati pun juga tidak salah secara hukum. “Karena sesuai dengan Undang-undang apabila 14 hari bupati tidak sampaikan ke Gubernur maka DPRD bisa mengambil langkah untuk lanjutkan ke Gubernur,”jelasnya.

Lain hal jika sudah diajukan ke Gubernur dan seluruh unsurnya terpenuhi tetapi gubernur tidak keluarkan keputusan maka Gubernur yang salah bukan Bupati. “Jadi yang menghambat ini dua pimpinan DPRD,”terangnya.

Sakir menambahkan, beberapa waktu yang lalu ada surat dari Gubernur yang ditandatangani Sekda. Dalam surat itu kata dia, meminta kepada pimpinan DPRD untuk segera melakukan pelantikan tetapi mereka tidak melaksanakan.

Bahkan beberapa waktu sudah ada surat dari Departemen dalam Negeri yang ditandatantangani oleh Dirjen Otonomi Daerah meminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah strategi supaya menyelesaikan masalah ini dan itu sudah ada tebusan dari dua pimpinan DPRD Halteng. Hanya saja mereka juga tidak perduli.

“Saya tegaskan suatu saat dua pimpinan DPRD ini akan menghadapi masalah yang berat. Ketika masalah ini partai sudah bawah ke ranah hukum maka selain dua pimpinan DPRD ini juga menyeret pimpinan yang lama,”paparnya.(msj/red)