TERNATE- PM.com, Saksi tim M. Hasan Bay-M. Asgar Saleh dan Saksi nomor urut 01 Merlisa Marsaoly-Juhdi Taslim (MAJU) menolak hasil pleno KPPS hinga tingkat KPU pada seluruh kecamatan yang ada di kota Ternate.
Saksi MHB-Has Ternate Utara Saiful M. Saleh mengatakan, pihaknya menolak rekapitulasi suara Ternate Utara ditingkat PPK sampai pada tingkat KPU, karena tidak bisa menyelesaikan fom keberatan yang diajukan oleh Saksi nomor urut 03 sebanyak 15 fom.
“Saya Melihat, menyaksikan dan mendengar, pada saat rekpitulasi di PPK Ternate Utara itu ada banyak hal-hal yang kami sampaikan dan karena itu tidak diselesaikan maka kami isi dalam fom keberatan. Kami sampaikan itu sebanyak 15 fom keberatan. Kalau tidak bisa diselesaikan PPK maka kami berharap bisa diselesaikan di tingkat KPU kota Ternate,” ungkapnya, Selasa (15/12/20).
Tapi ternyata ditingkat KPU juga tidak bisa diselesaikan, padahal Ia sudah menawarkan ke ketua KPU bahwa fom keberatan yang itu disampaikan harus dibaca satu persatu, dan itu sudah disetujui.
“Namun setelah skors dan dilanjutkan pada malam hari, suda jadi lain. Dirinya berpendangan bahwa ada dugaan konspirasi yang dilakukan oleh KPU,” katanya.
Ia menjelaskan, menyangkut dalam PKPU nomor 19 tahun 2020 khususnya di pasal 15 A, poin I, itu mekanisme yang harus ditaati oleh PPK. Ada salah satu poin tersebut harus diperlihatkan kejadian kepada saksi untuk dibacakan apakah ada keberatan saksi ditingkat TPS atau tidak.
Lanjut dia, kalaupun tidak tapi harus diperlihatkan itu isyarat PKPU di pasal 15 A huruf I. Pada pleno pertama sesuai dengan keberatan yang disampaikan seharusnya fom keberatan disetiap TPS harus diperlihatkan dan dibacakan, tapi ternyata itu tidak diperlihatkan, diantaranya Kelurahan Dufa-dufa, Sango, Kasturian, Soa dan Kel. Salero itu dihari pertama tangal 12 Desember.
Kemudin dihari kedua tangal 13 Desember, diingatkan pada panwascam barulah ketua PPK mengikuti sesuai dengan PKPU yang ada, tapi yang pertama tidak mengikuti sesuai dengan PKPU.
Kemudia keberatan yang kedua, adalah menyangkut dengan 2,5 persen merupakan surat suara cadangan itu diatur dalam UU nmor 10 tahun 2016 pasal 80 ayat 1 dan pasal 87 ayat 4, tapi kemudian yang dilihat di fom C hasil Salinan itu, biasanya suara yang diterima ditambah denga surat suara cadangan tapi tidak dicantumkan 2,5 persen.
Padahal kata dia, UU nomor 10 tahun 2016 itu harus dicantumkan lalu dihilangkan. “Makanya kami keberatan sehingga saya mau menyampaikan itu, tapi kemudian ketua KPU tidak lagi memberikan kesempatan pada saksi PPK untuk menagapi,”ujarnya.
Dirinya menambakan pada saat rekapitulasi ditingkat PPK berita acara kami 03 tidak menadatangani berita acara tersebut karna menyalahi prosedur termasuk tidak memenuhi UU nomor 10 tahun 2016, terkaut 2,5 persen surat suara cadangan.
“Maka dari itu, sikap kami menolak ditingkat kecamatan sampai menolak di tingkat KPU, karena KPU tidak mampu mnyelesaikan keberatan yang kami sampaikan khususnya Ternate Utara,”tandasnya.
Sementara saksi nomor urut 01 MAJU, Rifai Ahmad kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/2/20) menegaskan menolak seluruh hasil pleno dari KPPS sampai ke KPU. “Bukan cuma satu kecamatan tapi semua kecamatan kami menolak sampai di KPU kami tidak menandatangani fom DB,” tegasnya.
Lanjut dia, Saksi nomor urut 01 menolak semuanya, terbukti pihaknya tidak menandatangani berita acara yang dikeluarkan oleh PPK, sehinga tim MAJU tidak tandatangan berita acara.
Ia menjelaskan, telah menyampaikan fom keberatan sesuai apa adanya contohnya yang terjadi di PPK adalah fom keberatan yang dibuat oleh saksi di TPS, seharusnya di Pleno PPK itu, harus PPK menanyakan kepada PPS bahwa, ada tidak keberatan saksi yang dibawa.
“Tetapi ini tidak dilakukan oleh PPK yang mana dilakukan oleh KPU. Terus kita rasanya seperti orang yang di mainkan, maksudnya dari TPS membuat keberatan nanti selesainya di PPK, seterusnya PPK membuat keberatan diselesikan di KPU, namun nyatanya tidak diselesaiakan,”tandasnya
“Entah saya juga tidak tahu, PKPU mana yang mengatur bahwa keberatan tersebut diselesaikan dimana, intinya kami tidak tau,” sambungnya.
Seharusnya kata dia, keberatan yang diajukan semuanya harus dibahas. Jadi kalau ada 15 item keberatan yang diajuakan oleh saksi memberikan keberatan di PPK seharusnya di bahas di tingkat KPU.
“Entah itu puas dan tidak puas, seharusnya dibahas karena itu perintah PKPU, tapi kenyataanya tidak. Contoh kasus ketua KPU memerintahkan PPK , itu bagi saya kezaliman pada saksi-saksi dan Paslon,” jelasnya.
Kata dia, Karna banyak yang ditulis itu buah pikiran yang sesuai dengan kebutuhan yang terjadi di PPK. Tapi kalau skarang tidak digubris lalu bagimana PKPU itu berjalan dengan lancar.
“Maka dari itu, dirinya menyampaikan bahwa ada suatu pelangaran yang dibuat oleh penyelengara baik itu ditingkat bawah sampai pada tingkat atas dan itu dilakukan terstruktur,” terangnya.
Kemudian, saksi yang ada di PPK itu sering di Zalimi dan dikebiri oleh pihak penyelengara. Maka pihaknya mengharapkan di KPU ini bisa diselesaikan, tetapi tidak juga.
“Berarti ada konspirasi apa yang dibangun oleh pihak KPU, tapi kita juga tidak tau. Namun jelasnya penyelengara tidak mengamalkan PKPU secara benar,” pungkasnya. (Ris/red).

Tinggalkan Balasan