SOFIFI-PM.com, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara Santrani Abusama dan Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait dengan Pengawasan dan pendampingan administrasi pada kegiatan fisik dan non Fisik tahun 2020. Acara penandatangan berlangusung di Aula Dinas PUPR Malut dihadiri langusng seluruh staf dan pegawai dinas PUPR Malut, Selasa (10/3/2020).
Santrani mengatakan, kerjasama yang dilakukan ini sebagai langkah ikhtiarnya guna menghindari persoalan hukum dikemudian hari. Mengingat, korupsi itu berawal dari maladministrasi. “Sehingga kerja kita lebih ikhtiar dan di perjalanan nanti kita tidak bermasalah. Kalau misalnya dalam perjalanan ada yang khilaf, ada Ombudsman yang akan menegur kita,”ucap Santarani saat memberikan sambutan.
Mantan Kadis Perkim Malut ini mengingatkan kepada para Kabid dan kepala Seksi hingga pengawas kegiatan, agar senantiasa bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. “Jangan nanti saat kerja sudah diujung baru ada yang diperiksa, dipanggil (oleh APH),”tegasnya.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Malut Sofyan Ali mengapresiasi langkah PUPR menjalin kerjasama dengan Ombudsman, dan ini baru satu-satunya dinas di Pemprov yang melakukan hal itu.
Selain itu, dirinya juga terkesan dengan pemilihan waktu penandatanganan kerjasama yang bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Ombudsman RI yakni 10 Maret. Lanjut Sofyan, setiap penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan uang negara, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pihak Swasta sekalipus akan diawasi oleh Ombudsman.
“Dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik yang masuk dalam fokus pengawasan kita adalah pelayanan jasa, pelayanan barang, dan pelayanan administrasi, jadi jasa publik, barang publik, dan administrasi publik yang penyelenggaraannya itu oleh penyelenggara negara, atau oleh swasta yang menggunakan keuangan negara itu masuk dalam kewenangan ombudsman,”tegasnya.
Ia menambahkan, dengan terjalinnya kerjasama ini berbagai laporan masyarakat yang terkait dengan pengadaan barang, dan jasa di PUPR akan lebih cepat diselesaikan.”Sehingga kedepan pengadaan barang dan jasa kedepan lebih berkualitas,”harapnya (iel/red)
Tinggalkan Balasan